← Kembali ke Pencarian 🔗 Cari Rantai Sanad
Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama, sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan sanadnya.

Shahih Bukhari

Nomor database lokal: 1075

Teks Hadits

حَدَّثَنَا مُؤَمَّلُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عُلَيَّةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَوْفٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو رَجَاءٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَمُرَةُ بْنُ جُنْدَبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرُّؤْيَا قَالَ أَمَّا الَّذِي يُثْلَغُ رَأْسُهُ بِالْحَجَرِ فَإِنَّهُ يَأْخُذُ الْقُرْآنَ فَيَرْفِضُهُ وَيَنَامُ عَنْ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Mu'ammal bin Hisyam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Auf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Raja'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Samurah bin Jundab radliallahu 'anhu] dari Nabi ﷺ tentang masalah mimpi. Beliau ﷺ bersabda: "Adapun ta'wil mimpi seseorang yang memecahkan kepalanya dengan batu adalah dia mengambil Al Qur'an lalu ditinggalkannya kemudian dia tidur sehingga melalaikan shalat wajib".