Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Shahih Bukhari
Nomor database lokal: 1470
Teks Hadits
حَدَّثَنِي يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ قَالَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا إِذَا دَخَلَ أَدْنَى الْحَرَمِ أَمْسَكَ عَنْ التَّلْبِيَةِ ثُمَّ يَبِيتُ بِذِي طِوًى ثُمَّ يُصَلِّي بِهِ الصُّبْحَ وَيَغْتَسِلُ وَيُحَدِّثُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada sayai [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] berkata,, bahwa ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhua] bila sudah mendekati tanah haram dia berhenti dari membaca talbiyah lalu bermalam di Dzu Thuwa lalu shalat Shubuh disana lalu mandi kemudian menceritakan bahwa Nabiyullah ﷺ melakukannya seperti itu.