Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Shahih Bukhari
Nomor database lokal: 3642
Teks Hadits
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ فُرِضَتْ الصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ هَاجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَفُرِضَتْ أَرْبَعًا وَتُرِكَتْ صَلَاةُ السَّفَرِ عَلَى الْأُولَى تَابَعَهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] radliallahu 'anha berkata; "Pada awalnya, shalat diwajibkan dua raka'at, setelah Nabi ﷺ berhijrah, shalat diwajibkan menjadi empat raka'at dan dilanggengkan (dua raka'at) shalat dalam perjalanan (safar) sebagaimana ketika pertama kali diwajibkan." Hadits ini diperkuat pula oleh [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar].