Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Abu Daud
Nomor database lokal: 544
Teks Hadits
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ قُنْفُذٍ عَنْ أُمِّهِ أَنَّهَا سَأَلَتْ أُمَّ سَلَمَةَ مَاذَا تُصَلِّي فِيهِ الْمَرْأَةُ مِنْ الثِّيَابِ فَقَالَتْ تُصَلِّي فِي الْخِمَارِ وَالدِّرْعِ السَّابِغِ الَّذِي يُغَيِّبُ ظُهُورَ قَدَمَيْهَا
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Al-Qa'nabi'] dari [Malik] dari [Muhammad bin Zaid bin Qunfudz] dari [Ibunya] bahwasanya dia pernah bertanya kepada [Ummu Salamah]; Pakaian apakah yang boleh digunakan wanita untuk shalat? Dia menjawab; Wanita shalat dengan menggunakan jilbab yang panjang dan gamis yang menutupi telapak kakinya.