Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Riyadhus Shalihin
Nomor database lokal: 287
Terjemahan Indonesia
Bab 287. Haramnya Memakan Harta Riba Allah Ta'ala berfirman: "Orang-orang yang makan riba itu tidak dapat berdiri tegak, melainkan sebagaimana berdirinya orang yang kemasukan syaitan. Yang sedemikian itu disebabkan karena mereka mengatakan: "Sesungguhnya berjual beli itu sama dengan riba." Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba dan barangsiapa yang memperoleh nasihat dari Tuhannya, lalu ia berhenti sesudah itu, maka apa-apa yang dilakukan dahulu sebelum itu habislah sudah dosanya, sedang perkaranya diserahkan kepada Allah. Tetapi barangsiapa yang kembali lagi mengerjakannya -walau sudah diberitahu keharamannya-, maka itulah orang-orang yang akan mendapatkan neraka dan mereka di dalamnya itu kekal selama-lamanya. Allah menghapuskan keberkahan harta riba itu dan memperkembangkan pahala sedekah-sedekah." sampai kepada firmanNya: "Hai sekalian orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba," sampai habisnya ayat. Adapun hadits-haditsnya yang berhubungan dengan ini, maka banyak sekali dalam kitab shahih lagi termasyhur, diantaranya ialah hadisnya Abu Hurairah yang sudah lampau uraiannya dalam bab sebelum ini -lihat hadits no.1609- 1612. Dari Ibnu Mas'ud رضي الله عنه, katanya: "Rasulullah ﷺ itu melaknatkan kepada orang yang makan harta riba dan orang yang menyerahkan harta riba itu kepada orang lain -sebagai hibah, hadiah dan sebagainya-." (Riwayat Muslim) Imam Tirmizi dan lain-lain menambahkan: "Juga dilaknat kedua orang saksinya serta juru tulisnya."