Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Riyadhus Shalihin
Nomor database lokal: 341
Terjemahan Indonesia
Bab 341. Makruhnya Menoleh Dalam Shalat Tanpa Adanya Uzur 1752. Dari Aisyah رضي الله عنها, katanya: "Saya bertanya kepada Rasulullah ﷺ perihal menoleh di waktu shalat, lalu beliau ﷺ bersabda: "Menoleh itu adalah sambaran karena lengah yang dilakukan oleh syaitan dengan cara penyambaran yang cepat sekali dalam shalatnya seorang hamba." (Riwayat Bukhari) 1753. Dari Anas رضي الله عنه, katanya: "Rasulullah ﷺ bersabda kepada saya: "Takutlah engkau akan menoleh di waktu shalat, sebab sesungguhnya menoleh di waktu shalat itu menyebabkan kerusakan. Jikalau terpaksa harus menoleh, maka lakukanlah dalam shalat sunnah saja, jangan dalam shalat fardhu." Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan shahih. [ Baca Status Hadits Disini ]