← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Riyadhus Shalihin

Nomor database lokal: 344

Terjemahan Indonesia

Bab 344. Makruhnya Makmum Memulai Shalat Sunnah Setelah Muazzin Mulai Mengucapkan Iqamah, Baikpun Yang Dilakukan Itu Shalat Sunnah Dari Shalat Wajib Yang Dikerjakan Itu -Yakni Rawatib- Ataupun Shalat Sunnah Lainnya 1756. Dari Abu Hurairah رضي الله عنه dari Nabi ﷺ, sabdanya: "Jikalau shalat sudah dibacakan iqamahnya, maka tidak ada shalat yang perlu dikerjakan selain shalat yang diwajibkan." (Riwayat Muslim)