← Kembali ke Pencarian 🔗 Cari Rantai Sanad
Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama, sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan sanadnya.

Muwatho Malik

Nomor database lokal: 304

Teks Hadits

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ فُرِضَتْ الصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِي الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِي صَلَاةِ الْحَضَرِ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Shalih bin Kaisan] dari [Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] isteri Nabi ﷺ, dia berkata, "Sebelumnya diwajibkan shalat dua rakaat, dua rekaat baik di waktu mukim maupun safar. Kemudian dua rakaat tersebut ditetapkan untuk orang yang melakukan perjalanan, dan ditambah dua rakaat untuk orang yang mukim."