Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Abu Daud
Nomor database lokal: 911
Teks Hadits
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّرَاءِ وَالْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ وَأَنْ تُنْشَدَ فِيهِ ضَالَّةٌ وَأَنْ يُنْشَدَ فِيهِ شِعْرٌ وَنَهَى عَنْ التَّحَلُّقِ قَبْلَ الصَّلَاةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu 'Ajlan] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah ﷺ melarang berjual beli di masjid, mencari sesuatu yang hilang, mendendangkan syair dan mengadakan mengadakan pertemuan (di masjid) sebelum shalat Jum'at."