← Kembali ke Pencarian 🔗 Cari Rantai Sanad
Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama, sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan sanadnya.

Muwatho Malik

Nomor database lokal: 1244

Teks Hadits

حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ أَبِي غَطَفَانَ بْنِ طَرِيفٍ الْمُرِّيِّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ مَنْ وَهَبَ هِبَةً لِصِلَةِ رَحِمٍ أَوْ عَلَى وَجْهِ صَدَقَةٍ فَإِنَّهُ لَا يَرْجِعُ فِيهَا وَمَنْ وَهَبَ هِبَةً يَرَى أَنَّهُ إِنَّمَا أَرَادَ بِهَا الثَّوَابَ فَهُوَ عَلَى هِبَتِهِ يَرْجِعُ فِيهَا إِذَا لَمْ يُرْضَ مِنْهَا

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Daud bin Al Hushain] dari [Abu Ghatafan bin Tharif Al Mari] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Barangsiapa memberi sebuah pemberian untuk menyambung silaturahim, atau untuk tujuan sedekah, maka dia tidak boleh menariknya kembali. Barangsiapa memberi suatu pemberian, dengannya dia mengharap pahala, maka dia boleh menariknya kembali jika dia tidak ridla dengan hibah tersebut."