Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Syafii
Nomor database lokal: 264
Teks Hadits
مسند الشافعي 264: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، أَنَّ الْأَذَانَ، كَانَ أَوَّلُهُ لِلْجُمُعَةِ حِينَ يَجْلِسُ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، فَلَمَّا كَانَ [ص:62] خِلَافَةُ عُثْمَانَ وَكَثُرَ النَّاسُ أَمَرَ عُثْمَانُ بِأَذَانٍ ثَانٍ فَأُذِّنَ بِهِ، فَثَبَتَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ وَكَانَ عَطَاءٌ يُنْكِرُ أَنْ يَكُونَ أَحْدَثَهُ عُثْمَانُ وَيَقُولُ: «أَحْدَثَهُ مُعَاوِيَةُ» ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Terjemahan Indonesia
Musnad Syafi'i 264: Orang yang dapat dipercaya mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri dari As-Sa'ib bin Yazid, bahwa kumandang adzan pada awalnya adalah untuk shalat jum'at pada zaman Rasulullah , Abu Bakar dan Umar, yaitu saat imam duduk di atas minbar, namun ketika kekhalifahan Utsman, dan banyaknya para jamaah, Utsman memerintahkan untuk mengumandangkan adzan kedua, lalu dikumandangkanlah adzan dan perintah tetap seperti itu. Dalam hal ini Atha' mengingkari jika ada yang mengatakan bahwa Utsman telah membuat hal baru, dan ia berkata, "Mu'awiyah yang telah membuat hal baru." Wallahu a'lam. 270