← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Syafii

Nomor database lokal: 769

Teks Hadits

مسند الشافعي 769: أَخْبَرَنَا غَيْرُ وَاحِدٍ، مِنْ ثِقَاتِ أَهْلِ الْعِلْمِ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ، عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِذَا جَامَعَ أَحَدُنَا فَأَكْسَلَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَغْسِلُ مَا مَسَّ الْمَرْأَةَ مِنْهُ، وَلْيَتَوَضَّأْ، ثُمَّ لِيُصَلِّ»

Terjemahan Indonesia

Musnad Syafi'i 769: Orang yang terpercaya dari kalangan ahlul ilmi yang jumlahnya bukan hanya seorang mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Abu Ayub Al Anshari, dari Ubay bin Ka'b, ia mengatakan: Aku pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, apabila seseorang dari kami menggauli istrinya lalu ia mencabut (kemaluan)nya tanpa mengeluarkan air mani." Nabi menjawab, "Hendaknya ia mencuci anggota badannya yang menyentuh istrinya dan hendaknya ia berwudhu, kemudian ia shalat." 17