← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Syafii

Nomor database lokal: 1043

Teks Hadits

مسند الشافعي 1043: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، كَانَ يَقُولُ: «مَنْ صَلَّى الْمَغْرِبَ أَوِ الصُّبْحَ ثُمَّ أَدْرَكَهُمَا مَعَ الْإِمَامِ فَلَا يَعُدْ لَهُمَا»

Terjemahan Indonesia

Musnad Syafi'i 1043: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi' bahwa Ibnu Umar pernah mengatakan: Barangsiapa telah shalat Magrib atau shalat Subuh, kemudian ia menjumpai keduanya bersama imam, maka janganlah ia mengulangi keduanya. 291