Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Syafii
Nomor database lokal: 1128
Teks Hadits
مسند الشافعي 1128: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ بَالَ فِي السُّوقِ فَتَوَضَّأَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدُعِيَ لِجَنَازَةٍ فَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ ثُمَّ صَلَّى
Terjemahan Indonesia
Musnad Syafi'i 1128: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia pernah buang air kecil di pasar, lalu berwudhu. Untuk itu, ia membasuh wajah dan kedua tangannya serta mengusap kepalanya. Kemudian ia memasuki masjid dan diserukan untuk shalat jenazah, maka terlebih dahulu ia mengusap sepasang khufiiya, kemudian shalat. 370