← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Syafii

Nomor database lokal: 1175

Teks Hadits

مسند الشافعي 1175: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ، مَوْلَى ابْنِ أَزْهَرَ قَالَ: شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: لَا يَأْكُلَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْ لَحْمِ نُسُكِهِ بَعْدَ ثَلَاثٍ

Terjemahan Indonesia

Musnad Syafi'i 1175: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abu Ubaid maula Ibnu Azhar, ia mengatakan: Aku ikut menyaksikan (shalat) hari raya bersama Ali bin Abu Thalib, lalu aku mendengar ia berkata, "Jangan sekali-kali seseorang dari kalian makan daging hewan kurbannya sesudah 3 (hari)."412