Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Syafii
Nomor database lokal: 1210
Teks Hadits
مسند الشافعي 1210: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ رَجُلًا ضَحِكَ فِي الصَّلَاةِ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ " فَلَمْ نَقْبَلْ هَذَا لِأَنَّهُ مُرْسَلٌ
Terjemahan Indonesia
Musnad Syafi'i 1210: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzib, dari Ibnu Syihab: Bahwa Rasulullah memerintahkan kepada lelaki yang tertawa di dalam shalat untuk mengulangi wudhu dan shalatnya. 446 Kami tidak mau menerima hadits ini, karena hadits ini diriwayatkan secara mursal.