Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Syafii
Nomor database lokal: 1591
Teks Hadits
مسند الشافعي 1591: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ صَدَقَةَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: أَرْسَلْنَا إِلَى سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ نَسْأَلُهُ عَنْ دِيَةِ الْمُعَاهِدِ، فَقَالَ: «قَضَى فِيهِ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِأَرْبَعَةِ آلَافٍ» ، قَالَ: فَقُلْنَا: فَمَنْ قَبْلَهُ؟ قَالَ: فَحَصَبَنَا قَالَ الشَّافِعِيُّ: هُمُ الَّذِينَ سَأَلُوهُ آخِرًا قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: فَإِنْ قَالَ قَائِلٌ: مَا الْخَبَرُ بِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْجَنِينِ عَلَى الْعَاقِلَةِ؟ قِيلَ: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، قَالَ الرَّبِيعُ: وَهُوَ يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ، عَنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Terjemahan Indonesia
Musnad Syafi'i 1591: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Shadaqah bin Yasar, ia mengatakan: Kami mengirimkan utusan kepada Said bin Musayyab untuk menanyakan tentang diyatnya kafir mu'ahad, maka Sa'id bin Musayyab menjawab, "Utsman bin Affan رضي الله عنه telah memutuskan kasus tersebut dengan diyat sejumlah empat ribu." Shadaqah bin Yasar melanjutkan kisahnya, "Maka kami berkata, 'Siapakah yang menerimanya?'" Shadaqah melanjutkan kisahnya, "Maka kami terdiam." 819 Syafi'i mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang bertanya kepadanya sesudah peristiwa tersebut. Asy-Syafi'i رضي الله عنه mengatakan: jika ada yang mengatakan, “Apa dasar hadits bahwa Nabi ﷺ memberi putusan hukum berkenaan dengan janin dengan diyat pelakunya" Ada yang mengatakan, “Orang yang dapat dipercaya mengabarkan kepada kami (Ar-Rabi' berkata, “Ia adalah Yahya bin Hasan") dari Al-Laits bin Sa'd dari Ibnu Syihab dari Ibnu Al Musayyib dari Abu Hurairah رضي الله عنه