← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Darimi

Nomor database lokal: 194

Teks Hadits

أَخْبَرَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ وَاللَّهِ لَئِنْ أَخَذْتُمْ بِالْمَقَايِيسِ لَتُحَرِّمُنَّ الْحَلَالَ وَلَتُحِلُّنَّ الْحَرَامَ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Shadaqah bin Al Fadl] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al `Ahmar] dari [Isma'il] dari [As Sya'bi] ia berkata: " Demi Allah jika kalian menggunakan qiyas niscaya kalian akan mengharamkan yang halal dan akan menghalalkan yang haram".