Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Darimi
Nomor database lokal: 784
Teks Hadits
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ لِقَتَادَةَ امْرَأَةٌ كَانَ حَيْضُهَا مَعْلُومًا فَزَادَتْ عَلَيْهِ خَمْسَةَ أَيَّامٍ أَوْ أَرْبَعَةَ أَيَّامٍ أَوْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ قَالَ تُصَلِّي قُلْتُ يَوْمَيْنِ قَالَ ذَاكَ مِنْ حَيْضِهَا وَسَأَلْتُ ابْنَ سِيرِينَ قَالَ النِّسَاءُ أَعْلَمُ بِذَلِكَ
Terjemahan Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [ayahnya] ia berkata: Aku bertanya kepada [Qatadah]: "Tentang seorang wanita yang masa haidnya sudah diketahui, tetapi bertambah lima, empat atau tiga hari (dari biasanya), ia menjawab: 'Hendaknya ia shalat', Aku bertanya: '(kalau) dua hari? ', ia menjawab: 'Itu bagian dari haidnya'. Lalu aku bertanya kepada [Ibnu Sirin] (tentang hal itu), ia menjawab: 'Kaum wanita lebih mengetahui tentang urusan itu' ".