← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Darimi

Nomor database lokal: 789

Teks Hadits

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ اسْتُحِيضَتْ امْرَأَةٌ مِنْ آلِ أَنَسٍ فَأَمَرُونِي فَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ أَمَّا مَا رَأَتْ الدَّمَ الْبَحْرَانِيَّ فَلَا تُصَلِّي فَإِذَا رَأَتْ الطُّهْرَ وَلَوْ سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ فَلْتَغْتَسِلْ وَلْتُصَلِّ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Anas bin Sirin] ia berkata: "Ada seorang wanita dari keluarga Anas mengalami istihadhah, lalu mereka memerintahkanku (untuk bertanya), maka aku bertanya [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu, ia berkata: 'Jika apa yang ia lihat itu berupa darah pekat, janganlah ia mengerjakan shalat, dan apabila ia lihat sudah suci meskipun sebentar, ia harus mandi dan shalat' ".