← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Darimi

Nomor database lokal: 794

Teks Hadits

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ عُثْمَانَ بْنِ الْأَسْوَدِ عَنْ مُجَاهِدٍ فِي الْمُسْتَحَاضَةِ إِذَا خَلَفَتْ قُرُوءَهَا فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الْعَصْرِ تَوَضَّأَتْ وُضُوءًا سَابِغًا ثُمَّ لِتَأْخُذْ ثَوْبًا فَلْتَسْتَثْفِرْ بِهِ ثُمَّ لِتُصَلِّ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ثُمَّ لِتَفْعَلْ مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ لِتُصَلِّ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا ثُمَّ لِتَفْعَلْ مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ تُصَلِّي الصُّبْحَ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Utsman bin Al Aswad] dari [Mujahid] tentang wanita yang mengalami istihadhah: "Apabila telah berlalu masa haidnya, jika (saat itu ia berada) pada waktu ashr, hendaknya ia berwudhu dengan sempurna, kemudian hendaknya ia mengambil kain untuk membalut (kemaluannya), kemudian hendaknya ia shalat dhuhur dan ashr dengan di jama', dan (selanjutnya) ia lakukan seperti itu, dan ia shalat maghrib dan isya' dengan dijama', dan (selanjutnya) hendaknya ia lakukan seperti itu, kemudian ia shalat subuh (juga demikian) ".