Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Darimi
Nomor database lokal: 797
Teks Hadits
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سُمَيٍّ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ عَنْ الْمُسْتَحَاضَةِ فَقَالَ تَجْلِسُ أَيَّامَ أَقْرَائِهَا وَتَغْتَسِلُ مِنْ الظُّهْرِ إِلَى الظُّهْرِ وَتَسْتَذْفِرُ بِثَوْبٍ وَيَأْتِيهَا زَوْجُهَا وَتَصُومُ فَقُلْتُ عَمَّنْ هَذَا فَأَخَذَ الْحَصَا
Terjemahan Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sumay] ia berkata; "Aku pernah bertanya kepada [Sa'id bin Al Musayyab] tentang wanita yang mengalami istihadhah, ia menjawab: 'Hendaknya ia duduk berdiam (tidak mengerjakan shalat) dalam masa haidnya, lalu ia dapat mandi (dalam satu hari) dari dhuhur sampai dhuhur berikutnya, dan ia membalut (kemaluannya) dengan sehelai kain, dan suaminya (boleh) menggaulinya, ia juga boleh berpuasa', aku bertanya: 'Dari siapa kamu dapatkan (hukum) ini? ', lalu ia (Sa'id) mengambil tongkat' ".