← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Darimi

Nomor database lokal: 798

Teks Hadits

أَخْبَرَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ تَغْتَسِلُ مِنْ ظُهْرٍ إِلَى ظُهْرٍ وَتَتَوَضَّأُ لِكُلِّ صَلَاةٍ فَإِنْ غَلَبَهَا الدَّمُ اسْتَثْفَرَتْ وَكَانَ الْحَسَنُ يَقُولُ ذَلِكَ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Al Musayyib] radliallahu 'anhu ia berkata: "Hendaknya (wanita yang mengalami istihadhah) mandi dari waktu dhuhur hingga waktu dhuhur (hari berikutnya), dan ia berwudhu untuk setiap kali hendak shalat, dan jika darah mengalahkannya (darah mengalir terus), hendaknya ia membalutnya (dengan kain) ' ". Dan [Al Hasan] mengatakan hal itu juga.