← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Darimi

Nomor database lokal: 820

Teks Hadits

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ تُمْسِكُ الْمَرْأَةُ عَنْ الصَّلَاةِ فِي حَيْضِهَا سَبْعًا فَإِنْ طَهُرَتْ فَذَاكَ وَإِلَّا أَمْسَكَتْ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعَشْرِ فَإِنْ طَهُرَتْ فَذَاكَ وَإِلَّا اغْتَسَلَتْ وَصَلَّتْ وَهِيَ مُسْتَحَاضَةٌ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Seorang wanita harus menghentikan shalatnya saat haid selama tujuh hari, jika telah suci (dari haid), ia boleh kembali mengerjakannya, (andai ia tidak segera suci), ia boleh menghentikan shalatnya hingga sepuluh hari, dan jika ia telah suci (dari haid), ia boleh mengerjakannya, dan jika (tidak segera selesai), hendaknya ia mandi dan shalat, sedang ia dalam keadaan istihadhah".