← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Darimi

Nomor database lokal: 840

Teks Hadits

حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ عَطَاءٍ وَالْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ فِي الَّتِي قَعَدَتْ مِنْ الْمَحِيضِ إِذَا رَأَتْ الدَّمَ تَوَضَّأَتْ وَصَلَّتْ وَلَا تَغْتَسِلُ سُئِلَ عَبْد اللَّهِ عَنْ الْكَبِيرَةِ قَالَ تَوَضَّأُ وَتُصَلِّي وَإِذَا طُلِّقَتْ تَعْتَدُّ بِالْأَشْهُرِ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah meneritakan kepada kami [Hammad] dari [Hajjaj] dari ['Atha`] dan [Al Hakam bin 'Utaibah] tentang seorang wanita yang berhenti mengalami haid (lantas mendapati darah lagi): "Apabila ia melihat darah (lagi), hendaknya ia berwudhu dan shalat tanpa harus mandi". Abdullah pernah ditanya tentang wanita tua (yang mendapati darah dari kemaluannya), ia menjawab: "Hendaknya ia berwudhu dan shalat, dan apabila ia dithalaq (dicerai), ia harus menjalani 'iddah beberapa bulan".