Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Darimi
Nomor database lokal: 854
Teks Hadits
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْحَسَنِ فِي الْمَرْأَةِ تَرَى الدَّمَ فِي أَيَّامِ طُهْرِهَا قَالَ أَرَى أَنْ تَغْتَسِلَ وَتُصَلِّيَ و قَالَ ابْنُ سِيرِينَ لَمْ يَكُونُوا يَرَوْنَ بِالْكُدْرَةِ وَالصُّفْرَةِ بَأْسًا
Terjemahan Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah meneritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [ayahnya] dari [Al Hasan] tentang seorang wanita yang melihat darah saat masa sucinya, ia berkata: "Aku berpendapat ia harus mandi lalu shalat". [Ibnu Sirin] berkata: "Mereka tidak berpendapat bahwa bercak warna keruh dan kekuning-kuningan sebagai sesuatu apapun (bukan darah haid) ".