← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Darimi

Nomor database lokal: 857

Teks Hadits

حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ الْحَجَّاجِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ قَالَ إِذَا رَأَتْ الْمَرْأَةُ التَّرِيَّةَ بَعْدَ الْغُسْلِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ فَإِنَّهَا تَطَهَّرُ وَتُصَلِّي

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] dan ['Afan] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Al Hajjaj] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] radliallahu 'anhu Bahwasanya ia berkata: "Apabila seorang wanita mendapati at tariyyah setelah sehari atau dua hari mandi besar, maka mandinya telah membuatnya suci dan ia dapat mengerjakan shalat".