Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Darimi
Nomor database lokal: 857
Teks Hadits
حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ الْحَجَّاجِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ قَالَ إِذَا رَأَتْ الْمَرْأَةُ التَّرِيَّةَ بَعْدَ الْغُسْلِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ فَإِنَّهَا تَطَهَّرُ وَتُصَلِّي
Terjemahan Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] dan ['Afan] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Al Hajjaj] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] radliallahu 'anhu Bahwasanya ia berkata: "Apabila seorang wanita mendapati at tariyyah setelah sehari atau dua hari mandi besar, maka mandinya telah membuatnya suci dan ia dapat mengerjakan shalat".