← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Darimi

Nomor database lokal: 870

Teks Hadits

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ حَاضَتْ فَلَا تَقْضِي إِذَا طَهُرَتْ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari ['Amr] dari [Al Hasan] ia berkata: "Apabila seorang wanita mengerjakan shalat dua raka`at kemudian ia mengalami haid, ia tidak harus mengqadha (shalat tersebut) jika ia suci nanti".