← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Darimi

Nomor database lokal: 915

Teks Hadits

أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ إِذَا رَأَتْ الْحُبْلَى الدَّمَ فَلْتُمْسِكْ عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّهُ حَيْضٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ أَنَّهُ بَلَغَهُ عَنْ عَائِشَةَ مِثْلُ ذَلِكَ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [yahya bin Sa'id] dari [Aisyah] radliallahu 'anha Bahwa ia pernah berkata: "Apabila seorang wanita yang sedang hamil melihat darah (keluar dari kemaluannya), ia harus menahan (tidak mengerjakan) shalat, karena itu adalah haid". Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Malik] Bahwa telah sampai kepadanya riwayat Aisyah radliallahu 'anha semisal itu".