← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Darimi

Nomor database lokal: 917

Teks Hadits

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبَّادُ هُوَ ابْنُ الْعَوَّامِ عَنْ هِشَامٍ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِنْ كَانَتْ تَرَاهُ كَمَا كَانَتْ تَرَاهُ قَبْلَ ذَلِكَ فِي أَقْرَائِهَا تَرَكَتْ الصَّلَاةَ وَإِنْ كَانَ إِنَّمَا هُوَ فِي الْيَوْمِ أَوْ الْيَوْمَيْنِ لَمْ تَدَعْ الصَّلَاةَ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami ['Abbad Ibnu Al 'Awwam], dari [Hisyam] dari [Al Hasan] ia berkata: "Jika ia melihat (darah) sama seperti apa yang ia lihat sebelumnya dalam kebiasaan (masa haid), ia harus meninggalkan shalat, akan tetapi jika itu (hanya terjadi) sehari atau dua hari, ia tidak harus meninggalkan shalat"