← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Darimi

Nomor database lokal: 923

Teks Hadits

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ جَامِعٍ هُوَ ابْنُ أَبِي رَاشِدٍ عَنْ عَطَاءٍ فِي الْحَامِلِ تَرَى الدَّمَ قَالَ تَوَضَّأُ وَتُصَلِّي

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Jami' Ibnu Abu Rasyid], dari ['Atha`] tentang seorang wanita hamil bila melihat darah (keluar dari kemaluannya), ia harus berwudhu dan shalat".