Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Darimi
Nomor database lokal: 934
Teks Hadits
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ فِي النُّفَسَاءِ تُمْسِكُ عَنْ الصَّلَاةِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ رَأَتْ الطُّهْرَ فَذَاكَ وَإِنْ لَمْ تَرَ الطُّهْرَ أَمْسَكَتْ عَنْ الصَّلَاةِ أَيَّامًا خَمْسًا سِتًّا فَإِنْ طَهُرَتْ فَذَاكَ وَإِلَّا أَمْسَكَتْ عَنْ الصَّلَاةِ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْخَمْسِينَ فَإِنْ طَهُرَتْ فَذَاكَ وَإِلَّا فَهِيَ مُسْتَحَاضَةٌ
Terjemahan Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] tentang para wanita yang mengalami nifas, hendaknya ia menahan (tidak mengerjakan) shalat selama empat puluh hari, jika ia melihat tanda suci, itulah waktu sucinya, tetapi jika ia tidak melihat tanda suci, ia harus menahan shalat beberapa hari (sekitar) lima atau enam hari, jika kemudian ia melihat tanda suci, itulah waktu sucinya, tetapi jika tidak (melihat), ia harus menghentikan shalat mulai hitungan tersebut hingga lima puluh hari, dan jika ia melihat tanda suci, itulah waktu sucinya, dan jika tidak (melihat), berarti ia mengalami istihadhah".