← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Darimi

Nomor database lokal: 936

Teks Hadits

أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ قَالَ وَقْتُ النُّفَسَاءِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ طَهُرَتْ وَإِلَّا فَلَا تُجَاوِزْهُ حَتَّى تُصَلِّيَ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Muslim] dari [Al Hasan] dari [Utsman bin Abu Al 'Ash] ia berkata: "Waktu (suci) para wanita yang mengalami nifas, adalah empat puluh hari, jika ia suci (sebelum empat puluh hari, itulah waktunya) dan jika tidak, ia tidak boleh melampauinya (waktu empat puluh hari), dan ia harus shalat.