Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Darimi
Nomor database lokal: 944
Teks Hadits
أَخْبَرَنَا مُوسَى بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ الْحَسَنَ قَالَ فِي النُّفَسَاءِ الَّتِي تَرَى الدَّمَ تَرَبَّصُ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ثُمَّ تُصَلِّي وَقَالَ الشَّعْبِيُّ شَهْرَيْنِ ثُمَّ هِيَ بِمَنْزِلَةِ الْمُسْتَحَاضَةِ
Terjemahan Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Musa bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [ayahnya] Bahwa [Al hasan] pernah berkata tentang para wanita yang mengalami nifas sedang ia melihat darah (keluar dari kemaluannya): "Ia harus menunggu (masa sucinya) empat puluh malam, kemudian (ia boleh) shalat". [As Sya'bi] pernah berkata: "(Wanita itu harus menunggu selama) dua bulan, kemudian (jika melebihi batas itu) berarti ia mengalami istihadhah".