← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Darimi

Nomor database lokal: 958

Teks Hadits

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا ضَمْرَةُ حَدَّثَنَا السَّيْبَانِيُّ وَهُوَ يَحْيَى بْنُ أَبِي عَمْرٍو مِنْ أَهْلِ الرَّمْلَةِ حَدَّثَنَا مَكْحُولٌ قَالَ تُؤْمَرُ الْحَائِضُ تَتَوَضَّأُ عِنْدَ مَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ وَتَسْتَقْبِلُ الْقِبْلَةَ وَتَذْكُرُ اللَّهَ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yazid] telah meneritakan kepada kami [Dhamrah] telah menceritakan kepada kami [As Saibani Yahya bin Abu 'Amr] dari penduduk Ramlah-, telah menceritakan kepada kami [Makhul] ia berkata: "Seorang wanita yang mengalami haid ia diperintahkan untuk berwudhu di setiap waktu shalat, kemudian menghadap qiblat dan berdzikir kepada Allah subhanallahu wa ta'ala".