Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Darimi
Nomor database lokal: 959
Teks Hadits
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِذَا سَمِعَ الْحَائِضُ وَالْجُنُبُ السَّجْدَةَ يَغْتَسِلُ الْجُنُبُ وَيَسْجُدُ وَلَا تَقْضِي الْحَائِضُ لِأَنَّهَا لَا تُصَلِّي
Terjemahan Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hammad] dari [Ibrahim] ia berkata: "Apabila seorang wanita haid dan junub mendengar (bacaan ayat) sajdah, hendaknya yang junub mandi dan bersujud, sedang yang haid tidak perlu melakukannya, karena ia tidak wajib shalat (saat itu) ".