← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Darimi

Nomor database lokal: 986

Teks Hadits

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ مُنِعَتْ خَيْرًا مِنْ ذَلِكَ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] ia berkata: "Wanita haidh dilarang mengerjakan suatu hal yang lebih baik dari sujud tilawah, yaitu shalat wajib".