← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Darimi

Nomor database lokal: 1009

Teks Hadits

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ لَا بَأْسَ أَنْ يَعْرَقَ الْجُنُبُ وَالْحَائِضُ فِي الثَّوْبِ يُصَلَّى فِيهِ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] ia berkata: "Tidak mengapa seorang yang junub atau yang mengalami haid berkeringat (hingga membasahi badannya) kemudian ia pergunakan untuk shalat."