← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Darimi

Nomor database lokal: 1056

Teks Hadits

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَأْمُرُ جَارِيَتَهُ أَنْ تُنَاوِلَهُ الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَتَقُولُ إِنِّي حَائِضٌ فَيَقُولُ إِنَّ حِيضَتَكِ لَيْسَتْ فِي كَفِّكِ فَتُنَاوِلُهُ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhu: "Bahwa ia pernah memerintahkan kepada budak wanitanya untuk mengambilkan alas tikar untuk shalat dari masjid, ia (budak wanitanya) berkata: 'Aku sedang haid', maka ia berkata: 'Haid kamu bukan berada pada telapak tanganmu', dan ia mengambilkannya untuknya".