← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Darimi

Nomor database lokal: 1058

Teks Hadits

أَخْبَرَنَا سَهْلُ بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا كَانَتْ لَا تَرَى بَأْسًا أَنْ تَمَسَّ الْحَائِضُ الْخُمْرَةَ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Sahl bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdur Rahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha: Ia beranggapan tidak mengapa wanita haid menyentuh alas tikar (yang bisa digunakan untuk shalat).