Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Darimi
Nomor database lokal: 1063
Teks Hadits
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْأَسْوَدِ قَالَ سَأَلْتُ مُجَاهِدًا عَنْ امْرَأَةٍ رَأَتْ الطُّهْرَ أَيَحِلُّ لِزَوْجِهَا أَنْ يَأْتِيَهَا قَبْلَ أَنْ تَغْتَسِلَ قَالَ لَا حَتَّى تَحِلَّ لَهَا الصَّلَاةُ
Terjemahan Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Al `Aswad] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Mujahid] tentang seorang wanita yang melihat (tanda-tanda) suci, apakah halal bagi suaminya untuk menggaulinya sebelum ia mandi?", ia menjawab: "Tidak boleh, hingga ia boleh melakukan shalat (yaitu setelah mandi) ".