← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Darimi

Nomor database lokal: 1073

Teks Hadits

أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ عَائِشَةَ تُصَلِّي الْمَرْأَةُ فِي الْخِضَابِ قَالَتْ اسْلُتِيهِ وَرَغْمًا قَالَ أَبُو مُحَمَّد أَبُو سَعِيدٍ هُوَ ابْنُ أَبِي الْعَنَبْسِ وَاسْمُ أَبِي الْعَنَبْسِ سَعِيدُ بْنُ كَثِيرِ بْنِ عُبَيْدٍ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Ibnu 'Aun] dari [Abu Sa'id] Bahwa ada seorang wanita bertanya kepada [Aisyah] radliallahu 'anha, (bagaimana hukumnya) seorang wanita shalat dan rambutnya ia semir?, ia menjawab: "Hapuslah dan buanglah ke tanah". Abu Mauhammad berkata: "Abu Sa'id dia adalah Ibnu Abu Al 'Anbas, dan nama Abu Al 'Anbas adalah Sa'id bin Katsir bin 'Ubaid".