Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Darimi
Nomor database lokal: 1153
Teks Hadits
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا ضَمْرَةُ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَوْذَبٍ حَدَّثَنَا عَنْ مَطَرٍ قَالَ سَأَلْتُ الْحَسَنَ وَعَطَاءً عَنْ الرَّجُلِ تَكُونُ مَعَهُ امْرَأَتُهُ فِي سَفَرٍ فَتَحِيضُ ثُمَّ تَطْهُرُ وَلَا تَجِدُ الْمَاءَ قَالَا تَتَيَمَّمُ وَتُصَلِّي قَالَ قُلْتُ لَهُمَا يَطَؤُهَا زَوْجُهَا قَالَا نَعَمْ الصَّلَاةُ أَعْظَمُ مِنْ ذَلِكَ
Terjemahan Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Dlamrah] berkata; [Abdullah bin Syaudzab] menceritakan kepada kami dari [Mathar] ia berkata, "Aku pernah bertanya kepada [Al Hasan] dan ['Atha] tentang seorang laki-laki yang bepergian bersama isterinya, kemudian isterinya mengalami haid lalu suci namun tidak mendapati air." Keduanya menjawab, "Hendaknya ia bertayammum lalu shalat." Aku bertanya lagi kepada keduanya, "Apakah suaminya boleh menggauli isterinya?" keduanya menjawab, "Ya boleh, shalat lebih agung urusannya dibandingkan hal itu."