← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Darimi

Nomor database lokal: 1167

Teks Hadits

أَخْبَرَنَا سَهْلُ بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ عَنْ مُسْلِمٍ أَبِي الْمُثَنَّى عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ كَانَ الْأَذَانُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثْنَى مَثْنَى وَالْإِقَامَةُ مَرَّةً مَرَّةً غَيْرَ أَنَّهُ كَانَ إِذَا قَالَ قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ قَالَهَا مَرَّتَيْنِ فَإِذَا سَمِعْنَا الْإِقَامَةَ تَوَضَّأَ أَحَدُنَا وَخَرَجَ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Sahl bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far] dari [Muslim Abu Al Mutsanna] dari [Ibnu Umar], bahwa ia pernah berkata, "Adzan pada zaman Rasulullah ﷺ dua kali-dua kali dan iqamah itu satu kali-satu kali, hanya ketika mu`adzin mengucapkan: 'QAD QAAMATIS SHALAT (Sungguh shalat telah didirikan) ' itu dikumandangkan dua kali. Maka apabila kami mendengar iqamah, seseorang dari kami langsung berwudlu dan keluar (untuk shalat)."