← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Darimi

Nomor database lokal: 1293

Teks Hadits

أَخْبَرَنَا يَعْلَى بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ عُمَارَةَ هُوَ ابْنُ عُمَيْرٍ عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ فِيهَا صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la bin 'Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari ['Umarah] -yaitu Ibnu 'Umair- dari [Abu Ma'mar] dari [Abu Mas'ud] ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidaklah sah shalat seseorang yang tidak meluruskan tulang punggungnya disaat rukuk dan sujud."