Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Darimi
Nomor database lokal: 1390
Teks Hadits
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ أَبِي أُسَيْدٍ عَنْ جَدِّهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِي جِوَارِ اللَّهِ فَلَا تُخْفِرُوا اللَّهَ فِي جَارِهِ وَمَنْ صَلَّى الْعَصْرَ فَهُوَ فِي جِوَارِ اللَّهِ فَلَا تُخْفِرُوا اللَّهَ فِي جَارِهِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد إِذَا أُمِّنَ وَلَمْ يَفِ فَقَدْ غَدَرَ وَأَخْفَرَ
Terjemahan Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Ibrahim bin Abu Usaid] dari [Kakeknya] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah ﷺ berkata: "Barangsiapa melakukan shalat subuh maka ia berada di samping Allah, maka janganlah kalian mencabut janji Allah pada orang yang ada di samping-Nya. Dan barangsiapa melakukan shalat asar maka ia berada di samping Allah, maka janganlah kalian mencabut janji Allah pada orang yang ada di samping-Nya." Abu Muhammad berkata, "Apabila diberi keamanan kemudian tidak menepati janji maka sungguh ia telah mengingkari dan menjabut janji."