Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Darimi
Nomor database lokal: 1739
Teks Hadits
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ قَالَ أَخْبَرَنَا النَّضْرُ هُوَ ابْنُ شُمَيْلٍ أَخْبَرَنَا أَشْعَثُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْرَمَ أَوْ أَهَلَّ فِي دُبُرِ الصَّلَاةِ
Terjemahan Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [An Nadhr yaitu Ibnu Syumail] telah mengabarkan kepada kami [Asy'ats] dari [Al Hasan] dari [Anas bin Malik] bahwa Nabi ﷺ ihram atau bertalbiyah seusai shalat."