← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Darimi

Nomor database lokal: 1739

Teks Hadits

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ قَالَ أَخْبَرَنَا النَّضْرُ هُوَ ابْنُ شُمَيْلٍ أَخْبَرَنَا أَشْعَثُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْرَمَ أَوْ أَهَلَّ فِي دُبُرِ الصَّلَاةِ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [An Nadhr yaitu Ibnu Syumail] telah mengabarkan kepada kami [Asy'ats] dari [Al Hasan] dari [Anas bin Malik] bahwa Nabi ﷺ ihram atau bertalbiyah seusai shalat."