Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Darimi
Nomor database lokal: 1880
Teks Hadits
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ وَزُبَيْدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ أَنَّ أَبَا بُرْدَةَ بْنَ نِيَارٍ ضَحَّى قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلَمَّا صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَاهُ فَذَكَرَ لَهُ مَا فَعَلَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدِي عَنَاقٌ لِي جَذَعَةٌ مِنْ الْمَعْزِ هِيَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ شَاتَيْنِ قَالَ فَضَحِّ بِهَا وَلَا تُجْزِئُ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ قَالَ أَبُو مُحَمَّد قُرِئَ عَلَى مُحَمَّدٍ عَنْ سُفْيَانَ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ أَجْزَأَهُ
Terjemahan Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dan [Zubaid] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Bara` bin 'Azib] bahwa Abu Burdah bin Niyar telah berkurban sebelum melakukan shalat (iedul Adha), Seusai shalat, Nabi ﷺ memanggilnya, Abu Burdah pun memberitahukan apa yang telah ia lakukan. Lantas Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: "Sesungguhnya kambingmu hanya berupa daging biasa (bukan daging kurban)." Abu Burdah berkata; "Wahai Rasulullah, aku masih memiliki anak kambing betina, yaitu jada' yang lebih aku sukai daripada dua ekor kambing." Beliau bersabda: "Berkurbanlah dengannya, namun kambing tersebut tidak layak lagi bagi seorangpun setelahmu." Abu Muhammad berkata; telah di bacakan kepada Muhammad dari Sufyan; "Barangsiapa menyembelih binatang kurban setelah shalat (iedul adha), yaitu saat imam berkhutbah, maka hal itu sah baginya."