← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Darimi

Nomor database lokal: 2494

Teks Hadits

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا الْفَرَجُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَلْقَمَةَ بْنِ سَعِيدِ بْنِ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ السَّبَائِيُّ الْمَأْرِبِيُّ حَدَّثَنِي عَمِّي ثَابِتُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبْيَضَ أَنَّ أَبَاهُ سَعِيدَ بْنَ أَبْيَضَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ أَنَّهُ اسْتَقْطَعَ الْمِلْحَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يُقَالُ لَهُ مِلْحُ شَذَّا بِمَأْرِبَ فَأَقْطَعَهُ ثُمَّ إِنَّ الْأَقْرَعَ بْنَ حَابِسٍ التَّمِيمِيَّ قَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنِّي قَدْ وَرَدْتُ الْمِلْحَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَهُوَ بِأَرْضٍ لَيْسَ بِهَا مَاءٌ وَمَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ وَهُوَ مِثْلُ مَاءِ الْعِدِّ فَاسْتَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَبْيَضَ فِي قَطِيعَتِهِ فِي الْمِلْحِ فَقُلْتُ قَدْ أَقَلْتُهُ عَلَى أَنْ تَجْعَلَهُ مِنِّي صَدَقَةً فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ مِنْكَ صَدَقَةٌ وَهُوَ مِثْلُ مَاءِ الْعِدِّ مَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ قَالَ وَقَطَعَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضًا وَكَذَا بِالْجَوْفِ جَوْفِ مُرَادٍ مَكَانَهُ حِينَ أَقَالَهُ مِنْهُ قَالَ الْفَرَجُ فَهُوَ عَلَى ذَلِكَ مَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Az Zubair Al Humairi] telah menceritakan kepada kami [Al Faraj bin Sa'id bin 'Alqamah bin Sa'id bin Abyadh bin Hammal As Saba`i Al Ma`ribi] telah menceritakan kepadaku pamanku yaitu [Tsabit bin Sa'id bin Abyadh] bahwa ayahnya yaitu [Sa'id bin Abyadh] menceritakan kepadanya dari [Abyadh bin Hammal], bahwa ia pernah meminta lahan garam dari Rasulullah ﷺ yang disebut garam Syadzdza di Ma`rib. Lalu beliau memberi lahan tersebut, lalu Al Aqra` bin Habis At Taimi berkata; "Wahai Nabiyullah, sesungguhnya aku telah mendatangi garam itu pada masa Jahiliyah, yaitu dilahan yang tidak ada airnya, lalu orang-orangpun datang dan mengambilnya. Garam tersebut seperti air yang tidak habis-habisnya." Nabi ﷺ lalu meminta agar pemberian garam kepadanya dibatalkan, aku berkata; "Akupun membatalkannya dengan syarat lahan tersebut sebagai sedekah dariku." Rasulullah ﷺ bersabda: "Garam itu merupakan sedekah darimu, seperti air yang tidak habisnya, dan orang datang boleh mengambilnya." Sa'id bin Al Abyadh berkata; Rasulullah ﷺ pernah memberinya lahan, begitu juga di Al Jauf (lembah di Yaman) yaitu Jauf Murad Makanah, ketika ia menggagalkan pemberian tersebut dari Nabi ﷺ." Al Faraj berkata; "Atas hal itu, maka orang yang datang, boleh mengambilnya."