← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Darimi

Nomor database lokal: 2549

Teks Hadits

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ أَخْبَرَنِي قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْبَدْرِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْمُسْلِمُ إِذَا أَنَفْقَ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], [Adi bin Tsabit] berkata; Ia telah mengabarkan kepadaku, ia mengatakan; Aku mendengar [Abdullah bin Yazid] menceritakan dari [Abu Mas'ud Al badri] dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda: "Seorang muslim, jika memberikan nafkah kepada keluarganya, sementara ia ikhlas, maka nafkah itu akan menjadi sedekah baginya."